Selanjutnya bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada The Matic Mall Majalaya dan Pemarta Buah Batu Bojongsoang.
Terakhir bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada Alun-Alun Tanjungsari.
Untuk Operasional SIM Keliling sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:
Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 11 Mei 2021: Ikatan Cinta RCTI, dan Banyak Tayangan Seru di MNCTV, GTV
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.