Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Hari Jumat 7, Mei 2021 di Bogor, Cianjur dan Sukabumi

- 7 Mei 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi Samsat keliling. Samsat Keliling hadir di Cianjur, Sukabumi dan Bogor, Jumat 7 Mei 2021. Berikut 10 lokasi Samsat Keliling yang akan beroperasi hari ini.
Ilustrasi Samsat keliling. Samsat Keliling hadir di Cianjur, Sukabumi dan Bogor, Jumat 7 Mei 2021. Berikut 10 lokasi Samsat Keliling yang akan beroperasi hari ini. /Cianjurpedia / Cecep M

POTENSI BISNIS - Samsat Keliling hadir di Bogor, Cianjur dan Sukabumi hari Jumat 7 Mei 2021. 

Hal itu tentu mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Apalagi, Samsat Keliling hadir di lokasi yang dekat dengan masyarakat.

Baca Juga: Inilah 6 Karakteristik Kepribadian Ambivert, Simak Penjelasannya

Sesuai jadwal, di Bogor, Cianjur dan Sukabumi, hari ini Samsat Keliling akan hadir di 10 Lokasi.

Masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, dapat dengan mudah untuk mendatangi layanan Samsat Keliling tersebut.

Kemudian masyarakat bisa melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat keliling tersebut.

Baca Juga: Kemacetan Menerjang Saat Petugas Lakukan Penyekatan Pemudik Di Bundaran Cibiru


Bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL) bisa melalui layanan Samsat Keliling ini.

Berdasarkan informasi dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, hari ini jam operasional sampai pulul 14.00 WIB.

Berikut ini jadwal dam lokasi Samsat Keliling pada Jumat, 7 Mei 2021 di Bogor, Cianjur dan Sukabumi.

Lokasi di Wilayah Kota Bogor.

1. Mall Boxes 123

2. Taman Topi Square

3. Plaza Jambu II

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bogor.

1. Kantor Kecamatan Ciawi

Lokasi di Wilayah Kabupaten Cianjur.

1. Perapatan Desa Sukasari Cilaku

2. Halaman Parkir BCNY

Lokasi di Wilayah Kota Sukabumi.

1. Komplek Danalaga Square

2. Kantor Kecamatan Citamiang

Lokasi di Wilayah Kabupaten Sukabumi.

1. Bunderan Sukaraja

2. KUA Parungkuda

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:
1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Mengingat Covid-19 masih terus berlangsung hingga awal tahun ini, masyarakat harus jalankan protokol kesehatan.

Wajib pajak yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x