Hari Pers Sedunia 3 Mei 2021: Berikut Peranannya di Indonesia

- 2 Mei 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi peringatan Hari Pers Sedunia 3mei 2021.*
Ilustrasi peringatan Hari Pers Sedunia 3mei 2021.* /pixabaySkratos1983/

POTENSI BISNIS - Pers menurut KBBI adalah usaha percetakan dan penerbitan untuk pengumpulan dan penyiaran berita.

Penyiaran berita itu bisa melalui surat kabar, majalah, radio. Orang yang bekerja dalam hal pers seperti, penyiaran berita dan media penyiaran berita, tv, dan film.

Pers menurut UU No. 40 Tahun 1999, "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencariz memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, grafik, maupun dalam bentuk lainnya".

Baca Juga: Sambut Hari Pers Sedunia 3 Mei 2021: Berikut Kisah Perjuangan para Wartawan

Fungsi Pers secara umum:

- Mendidik dan memberi informasi

- Menghubungkan dan menyembatani

- Memberikan kontrol

- Memberikan hiburan

Menurut pendapat Mochtar Lubis, fungsi pers itu adalah pemersatu, fungsi pendidik, penjaga kepentingan, fungsi menghapuskan mitos dan mistis dari negara-negara berkembang, dan forum membicarakan masalah, diunggah dalam kanal YouTube Devita Lili, Jumat, 10 Juni 2016.

Baca Juga: Peringati Hari Pers Sedunia 3 Mei 2021: Berikut 9 Film Bertema Jurnalis yang Bisa Disaksikan

Selain itu, Peran Pers di Indonesia di antaranya:

- Saluran informasi kepada masyarakat

- Saluran bagi debat publik dan opini publik

- Saluran investigasi masalah-masalah publik

- Saluran program pemerintah dan kebijakan publik kepada masyarakat

- Saluran pembelajaran

Sebagai informasi, kebebasan pers di Indonesia bukan sesuatu yang murah dan mudah dipertahankan.

Pada masa orde baru, Presiden Soeharto awalnya cukup terbuka dengan media. Tetapi, setelah adanya peristiwa Malari pada 15 Januari 1974 media mulai dijaga ketat.

Saat itu, Perdana Menteri Jepang Takana Kakuei datang ke Indonesia untuk melihat pembangunan dan prospek investasi di tanah air.

Namun kedatangannya ditolak oleh masyarakat yang sedang berdemo sehingga terjadi kerusuhan.

Dari kejadian itu, media mulai diawasi dengan ketat, bahkan Surat Izin Usaha Kerja (SIUK) wartawan media ditarik. Sehingga media yang boleh tayang hanya yang bernada positif saja.

Setelah SIUK ditarik, untuk menyebarkan informasi mereka mengandalkan internet sebagai informasi bawah tanah.

Tidak ingin hal itu semakin rumit, pada tahun 1994 dibentuklah organisasi Aliansi Jurnalis Independen.

Setelah reformasi, media kembali bangkit. Departemen Penerangan kembali mengambil SIUK yang sebelumnya dicabut.

Sehingga informasi semakin berjalan cepat dan transparansi data pun semakin terbuka.

Sayangnya, kebebasan pers sedunia masih ada sisi negatifnya. Pertama, 2 reporter Perancis ditangkap di Papua pada tahun 2005.

Kedua, editor media dilabel tersangka karena telah menghina agama tertentu.

Ketiga, TNI melaporkan salah satu media karena sudah menyebarkan berita bohong.

Pada tahun 2017, Indonesia dalam kedudukan kebebasan pers naik 6 peringkat menjadi di posisi 124, sebelumnya tahun 2016 berada di posisi 130.

Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah dalam acara hari pers sedunia yang mengangkat tema 'Berfikir Kritis di Masa Kritis: Peran Media Mempromosikan Kedamaian dengan Masyarakat yang Aktif dan Terbuka'.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x