Simak Pengertian, Besaran dan Ketentuan Zakat Fitrah Berikut Ini

- 27 April 2021, 11:11 WIB
Tata cara, ketentauan, doa dan bacaan niat menunaikan zakat fitrah beserta artinya.
Tata cara, ketentauan, doa dan bacaan niat menunaikan zakat fitrah beserta artinya. /Pixabay/ImageParty

POTENSI BISNIS - Zakat fitrah adalah istilah yang tidak asing bagi umat muslim ketika akan menjelang berakhirnya Ramadhan.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang merdeka, mampu serta memenuhi syarta yang telah ditetapkan saat Ramadhan dan pada Idul Fitri.

Zakat fitrah sendiri yaitu zakat yang berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap seseorang ketika menyelesaikan ibadah puasa, sebagaimana yang dikutip dari Instagram Baznas Jabar.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini Selasa 27 April 2021, BMKG Prakirakan DKI Jakarta Cerah Berawan

Orang tidak membayar zakat fitrah dan puasa tidak akan terlengkapi. Dalam hadist pun Rasulullulah SAW menjelaskan:

Dari lbnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:

Aku diperintahkan untuk memerang manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada llah selain Allah dar bahwa Muhammad adalah Rasulullah menegakkan shalat, menunaikan zakat.

Baca Juga: Berikut Pengertian Zakat dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islamn dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata'ala." (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)

Untuk kadar zakat fitrah sendiri bagi setiap balita hingga orang dewasa adalah beras atau makanan pokok sebesar 3,5 liter atau setara 2,5 Kg beras.

Dalam besaran tersebut yaitu sudah terkoversi satu sha' kurma atau satu 'sha gandung yang dimana bedasarkan hadist kewajiban zakat fitrah:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Para ulama, banyak memberikan pendapat mengenail kadar zakat fitrah ini, satu di antaranya ada Shaikh Yusuf Qardawi yang berpendapat telah membolehkannya zakat fitrah ditunakan dalam bentuk uang yang setara dengan sha' gandum, kurma ataupun beras.

Adapun nominal uang dari zakat fitrah yang dipakai sebagai pengganti beras yaitu dengan menyesuaikan harga beras tersebut.

Bedasarkan peraturan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 H/
2021 M di kota/ kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran No :228/BAZNAS-JABAR///2021 Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 Kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah