Simak Pengertian, Besaran dan Ketentuan Zakat Fitrah Berikut Ini

- 27 April 2021, 11:11 WIB
Tata cara, ketentauan, doa dan bacaan niat menunaikan zakat fitrah beserta artinya.
Tata cara, ketentauan, doa dan bacaan niat menunaikan zakat fitrah beserta artinya. /Pixabay/ImageParty

Untuk kadar zakat fitrah sendiri bagi setiap balita hingga orang dewasa adalah beras atau makanan pokok sebesar 3,5 liter atau setara 2,5 Kg beras.

Dalam besaran tersebut yaitu sudah terkoversi satu sha' kurma atau satu 'sha gandung yang dimana bedasarkan hadist kewajiban zakat fitrah:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Para ulama, banyak memberikan pendapat mengenail kadar zakat fitrah ini, satu di antaranya ada Shaikh Yusuf Qardawi yang berpendapat telah membolehkannya zakat fitrah ditunakan dalam bentuk uang yang setara dengan sha' gandum, kurma ataupun beras.

Adapun nominal uang dari zakat fitrah yang dipakai sebagai pengganti beras yaitu dengan menyesuaikan harga beras tersebut.

Bedasarkan peraturan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 H/
2021 M di kota/ kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran No :228/BAZNAS-JABAR///2021 Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 Kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah