Jadwal Samsat Keliling pada Hari Selasa, 20 April 2021 di Wilayah Bandung

- 20 April 2021, 10:15 WIB
Samsat Keliling kembali hadir di wilayah Bandung dan Kabupaten Bandung, Selasa 20 April 2021. Berikut lokasi dan jadwal lengkapnya
Samsat Keliling kembali hadir di wilayah Bandung dan Kabupaten Bandung, Selasa 20 April 2021. Berikut lokasi dan jadwal lengkapnya /bapenda.jabarprov.go.id

POTENSI BISNIS – Samsat Keliling hadir untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Tak kecuali di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung, ada banyak titik yang biasa disinggahi Samsat Keliling.

Melalui layanan Samsat Keliling, masyarakat bisa melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Baca Juga: Jose Mourinho Resmi Dipecat Tottenham Hotspur, Ini Alasannya

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

Berdasarkan informasi dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, di Bandung dan Kabupaten Bandung ada tiga lokasi hari Selasa 20 April 2021.

Berikut lokasi beserta waktu pelaksanaan Samsat Keliling, Selasa, 20 April 2021:

Baca Juga: Menyambut Lebaran Idulfitri 2021, Ini Upaya UMKM Bandung Bangkitkan Ekonimi Masyarakat

Lokasi di Wilayah Kota Bandung

1. Kota Bandung Pajajaran dibuka pukul Selasa 09.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Honda IBRM Cicendo/PT. Griya Pratama.

2. Kota Bandung Kawaluyaan dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman.

3. Kota Bandung Soekarno Hatta dibuka pukul 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Nasution Square, dan Ruko Timur Mustika Regency.

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung

1. Kabupaten Bandung Rancaekek dibuka pukul 07.30 s/d 14.00 WIB lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka, dan Depan Yamaha Babakan.

2. Kabupaten Bandung Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit, dan Depan Komplek Permata Kopo.

3. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, lokasi di Rancabali, dan Cihaliwung.

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Meningat Covid-19 masih terus berlangsung hingga awal tahun ini, masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x