Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling, Rabu 31 Maret 2021 di Wilayah Bandung  

- 31 Maret 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi samsat keliling. Samsat Keliling hadir memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Khusus Bandung dan Kabupaten, berikut jadwal dan lokasi hari Rabu 31 Maret 2021
Ilustrasi samsat keliling. Samsat Keliling hadir memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Khusus Bandung dan Kabupaten, berikut jadwal dan lokasi hari Rabu 31 Maret 2021 /bapenda.jabarprov.go.id

POTENSI BISNIS – Samsat Keliling menjadi solusi bagi Anda yang ingin cepat, mudah dalam membayar pajak tahunan kendaraan. 

Samsat Keliling juga jauh lebih sepi dibandingkan otlet atau kantor pelayanan pajak lainnya.

Selain pelayanan Samsat kelilingi ada juga Samsat Drive Thru dan layanan lainnya untuk kemudahan wajib pajak. 

Baca Juga: Kisah Memes Prameswari Kisahkan Awal Kariernya: Tetep Fokus Kerja di Dunia Entertain

Terkhusus masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung, pihak Bapenada dan Kepolisian sudah menentukan titik layanan. 

Di Samsat Keliling tersebut, masyarakat bisa melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Jelang Ramadhan Harga Kebutuhan Pokok, Disperindag Jabar: Sesuai Harga Kewajaran

Dikutip dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, berikut lokasi beserta waktu pelaksanaan Samsat Keliling pada Rabu 31 Maret 2021:

Lokasi di Wilayah Kota Bandung

1. Kota Bandung Pajajaran dibuka pukul jam 09.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Miko Mall.

2. Kota Bandung Kawaluyaan dibuka pukul jam 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman.

3. Kota Bandung Soekarno Hatta dibuka pukul 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Nasution Square, dan Ruko Timur Mustika Regency.

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung

1. Kabupaten Bandung Rancaekek dibuka pukul 07.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka, dan Depan Yamaha Babakan.

2. Kabupaten Bandung Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit, dan Depan Komplek Permata Kopo.

3. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, lokasi di Cipatat, dan Cihaliwung.

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Meningat Covid-19 masih terus berlangsung hingga awal tahun ini, masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah