Penting! Ini 5 Syarat terbaru untuk penumpang yang Ingin Naik Pesawat

- 12 Desember 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi pesawat terbang.
Ilustrasi pesawat terbang. /Pixabay/David Mark

 

POTENSIBISNIS – Akhir tahun 2020 akan menjadi moment yang paling ditunggu-tunggu karena bertepatan dengan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Bagi yang akan menggunakan transportasi udara, harus simak syarat penerbangan saat ini.

Sebab, dalam kondisi pandemi Covid-19 pemberangkatan melalui pesawat mulai dibatasi oleh maskapai demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari ini, 12 Desember 2020 di Pegadaian

Jangan sampai rencana akhir tahun gagal karena tak penuhi protokol kesehatan.

Padahal, libur akhir tahun menjadi momen indah untuk berkumpul dengan keluarga tercinta dikampung halaman.

Itu sebabnya penumpang di akhir tahun dari berbagai transportasi biasanya akan mengalami lonjakan, tak kecuali transportasi udara. Protokol kesehatan harus dilakukan sebaik mungkin.

Baca Juga: Pentesan Riza Patria Sembuh Covid-19 Cepat, Ternyata Dapat Kiriman Ini

Sebagai syarat dan ketentuan yang diperuntukan untuk penumpang, pihak maskapai sekarang menerapkan syarat dan ketentuan khusus untuk calon penumpang loh!

Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan menggunakan jasa transportasi udara sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Wajb Pakai Masker 

Setiap penumpang wajib mengenakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara.

Untuk perlindungan yang lebih, penumpang bisa menambah dengan menggunakan face shield dan baju lengan panjang, serta sering mencuci tangan.

Surat Bebas Covid-19 

Menurut ketentuan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya adalah surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Atau surat kesehatan dengan hasil tes PCR atau swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form atau surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan otoritas setempat.

Penumpang pesawat dimohon untuk dapat menyiapkan salinan seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke petugas check-in counter.

Verifikasi dan Validasi Surat Kesehatan

Untuk penerbangan domestik, di beberapa bandara penumpang diwajibkan melalui proses verifikasi dan validasi surat kesehatan bebas Covid-19 oleh kantor kesehatan pelabuhan atau otoritas setempat.

Untuk penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), proses verfikasi dan validasi dilakukan di kantor kesehatan pelabuhan Soekarno-Hatta yang ada di gate 3 gedung terminal 3.

Kartu E-HAC

Syarat selanjutnya, setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau bepergian di wilayah domestik diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Pengisian secara manual sudah tidak dapat dilakukan, maka dari itu untuk dapat menggunakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) penumpang dapat mengaksesnya di laman resmi Kementerian Kesehatan RI atau dengan menginstall aplikasi E-HAC di smartphone melalui appstore.

Pengisian E-HAC dapat dilakukan sebelum melakukan perjalanan yakni pada saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum Penumpang melalui titik pemeriksaan KKP.

Aplikasi Peduli Lindungi

Setiap penumpang disarankan mengunduh aplikasi peduli lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada gawai masing-masing yang dapat diunduh melalui appstore.

Itulah kelima syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat di masa pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat!.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x