Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, dr. Tirta: Ia mengajarkan Arti 'Gentle', Ora Kabur

20 November 2020, 21:33 WIB
dr. Tirta berkunjung ke Jerinx SID di persidangan/ /Instagram.com/@dr.tirta

 

POTENSIBISNIS - Terkait Jerinx SID yang divonis 1 tahun 2 bulan penjara, dr. Tirta angkat bicara dan memberikan tanggapannya.

Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah terkait kasusnya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx sebelumnya dilaporkan usai unggahannya yang menyebut 'IDI kacung WHO'.

I Gede Ari astina atau akrab disapa Jerinx SID ini dijatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Soal Penurunan Baligo HRS dan Pernyataan 'Bubarkan FPI', Fadli Zon Minta Pangdam Jaya Dicopot

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari astina dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis, 19 November 2020, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Denpasar Update pertanggal 20 November 2020.

Melalui unggahan Instagramnya, dr. Tirta memberikan tanggapannya terkait hasil persidangan Jerinx SID tersebut. Menurutnya, Jerinx adalah sosok pemberani dalam menghadapi persidangan.

"Ni orang, gentle kok, ga bunuh, ga mencuri, ga maling, ga penganiayaan, ga gebukin, ga ketangkep karena narkoba pula, ga korupsi pulak" ungka dr. Tirta, dikutip dari Instagram @dr.tirta, 19 November 2020.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat Tinggi Magma Terus Bergerak ke Permukaan Tingkatkan Kewaspadaan

"Ga kabur, hadapi sidang, siap hadapi vonis. Di medsos, pandangan dia soal covid berseberangan ama saya. Jelas. Apakah saya baper? Orak. Adu argumen Medsos hadapi dengan adu argumen juga," sambungnya. 

 

Selain itu, dr. Tirta juga menuturkan, Jerinx sempat meminta untuk di mediasi dengan IDI Bali, yang akhirnya permintaan tersebut ditolak.

"Saya masih ingat, sebelum dijemput polisi, @jrxsid sudah meminta tolong saya agar di mediasi, paling ga bisa silahturahmi langsung dengan IDI BALI, sayang pak teja menolak" ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Drama Korea Terbaru 'Start Up', Pecinta Drakor Wajib Nonton

Kemudian, dr. Tirta juga menjelaskan, sampai sekarang belum ada dialog dengan IDI Bali bahkan Jerinx belum diberi kesempatan untuk meminta maaf secara langsung.

"Di saat sebelum dia di vonis @jrxsid sampe detik ini IDI bali dan ketua IDI BALI, pak dr Suteja belum membalas chat dari @ncdpapl, tidak ada dialog, dan bahkan jrx ga diberi ksempatan mnta maaf langsung ke idi bali hehe" jelasnya dalam unggahan Instagram tersebut.

Menurutnya, Jerinx telah mengajarkan arti gentle saat ia menghadapi persidangannya tersebut.

Baca Juga: Munarman Sebut TNI Diperintah Jokowi, Pandam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI

"@jrxsid memang di bui dan diputuskan bersalah" kata dr. Tirta.

"Tapi @jrxsid mengajarkan arti “gentle” ora mlayu. Ora kabur. Antepi dewe," jelasnya.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Instagram @dr.tirta Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler