POTENSI BISNIS - Dalam menjalin hubungan antara suami istri sudah tidak heran ketika suami menyusu pada istrinya.
Namun kalau di tinjau dari hukum Islam apakah menyusu atau minum susu istri diperbolehkan atau tidak?
Untuk jawabannya, berikut pandangan menurut Ustadz Andul Somad (UAS) yang dikutip potensibisnis.com dari kanal Youtube Tausiah Uas pada 21 November 2021.
Video ini berdurasi 02.04 menit yang di upload pada 26 Maret 2021 memperlihatkan UAS yang sedang mengisi kajian keIslaman disalah satu mejid.
Dalam acara kajian itu, UAS mendapat salah satu tulisan pertanyaan yang berkaitan dengan hukum suami menyusu pada istrinya.
Namun sebelum membacakan pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad sempat memperingatkan apabila bertanya hal tersebut untuk lucu-lucuan karena Allah akan melaknat.
Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Apa Pertama yang Anda Lihat? Ungkapkan Kepribadian Ekstrovert atau Introvert
Kemudian UAS pun membacakan pertayaan tersebut.
"Apa hukum suami menyusu atau meminum air susu kepada istrinya?" tulis salah satu jamaah yang ditujukan kepada UAS.
Ustadz Abdul Somad menjawab kalau pertanyaan itu sudah pernah ditanyakan kepada Syekh Ahmad Asy Syurbasy nama kitabnya Yasalunaka Fiddin.
Dalam kitabnya tertlis sama persis dengan apa yang ditanyakan oleh jamaah itu kepada UAS.
"Kalau ada orang yang bertanya tentang agama. "Syekh apa hukum seorang suami meminum air susu istrinya"?
Maka dijawab oleh Syekh Ahmad Asy Syurbasy "banyak kerja lain lagi," ucap UAS yang diambil dari kitab Yasalunaka Fiddin karangan Syekh Ahmad Asy Syurbasy.
UAS juga menambahkan pertanyaan, tetapi berkaitan dengan seorang lelaki yang minum susu perempuan yang bukan suami istri.
"Tapi kalau dia minum tidak memberi efek bahwa dia nanti menjadi mahram dengan istrinya dengan adik beradik saudara persusuan gimana?"
Syekh Ahmad Asy Syurbasy menjawab, tidak!
Kemudian, UAS menegaskan kalau dia tanya hukum, tak ada atau tidak ada yang memberikan implikasi efek hukum.
Banyak orang yang mengatakan tidak boleh, jadi saudara persusuan ketika meminum air susu.
UAS menjawab, memang tidak boleh kalau orang itu masih berumur kurang dari 2 tahun.
"Ketika umur 2 tahun ke bawah," ucap Ustadz Abdul Somad.***