Jadwal SIM Keliling Kamis 9 September 2021: Cek Lokasi Sumedang, Bandung dan Cirebon

8 September 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi: Jadwal SIM Keliling Kamis 9 September 2021: Cek Lokasi Sumedang, Bandung dan Cirebon.* /Pikiran Rakyat/

POTENSI BISNIS - Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cirebon, Kamis 9 September 2021.

Adapun bedasarkan jadwal yang tersedia, layanan SIM Keliling kali ini akan hadir di enam lokasi.

Bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM pada layanan tersebut perlu untuk menyiapkan beberapa persyaratan wajib.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Kamis, 9 September 2021: Ada Ikatan Cinta, di SCTV Naluri Hati

Jika SIM tersebut sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET)

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jatuh Cinta ke Gisel Sebab Dapat Perhatian dan Pelayanan Memuaskan, Wijin: Enggak ke Aku Doang Sih...

Pertama, bagi masyarakat Kota Cirebon bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Grage Mall.

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Depan Polsek Tanjung Kerta.

Ketiga. Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di BTM Cicadas di Jl. Ibrahim Adjie, Bandung.

Baca Juga: Tante Ernie yang Selalu Bikin Netizen Salfok, Bagian Belakangnya Jadi Sorotan

Juga layanan SIM keliling akan hadir di BTC Fashion Mall, Jl.Dr. Djunjunan, Bandung.

Kemudian terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Alun-Alun Ciwidey.

Juga layanan SIM keliling akan hadir di The Matic Mall Majalaya.

Baca Juga: Terkait Insiden Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Unsur Pidana

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler