Jadwal SIM Keliling Besok Kamis, 26 Agustus 2021 Lokasi Bandung, Cimahi dan Sumedang

26 Agustus 2021, 09:02 WIB
Jadwal SIM Keliling Besok Kamis, 26 Agustus 2021 Lokasi Bandung, Cimahi dan Sumedang.* /Instagram/@satlantascimahi

POTENSI BISNIS - Berikut ini adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang, Kamis 26 Agustus 2021.

Bedasarkan pada jadwal yang tersedia, layanan SIM Keliling tersebut akan hadir di enam lokasi.

Bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM pada layanan tersebut perlu untuk menyiapkan beberapa persyaratan wajib.

Baca Juga: Kabar Gembira! Polisi Beri Dispensasi bagi Masyarakat yang Terlambat Perpanjang SIM, Simak Syaratnya

Perlu diingat, Jika SIM tersebut sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET).

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jumat, 20 Agustus 2021 Lokasi Bandung Raya dan Sumedang

Pertama, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Alun-Alun Kota Cimahi.

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Masjid Agung Conggeang.

Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Alun-Alun Banjaran.

Baca Juga: Momen Raffi Ahmad di Turki, Cerita Hilang Koper di Bandara, Jaringan Pencuri Internasional Terbongkar

Selain itu, SIM keliling akan hadir di Taman Kota Baleendah

Kemudian terakhir, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Juga layanan SIM keliling akan hadir di BTC Fashion Mall Jl. Dr.Djunjunan , Bandung

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Kamis 26 Agustus 2021: Gemini, Scorpio, Sagitarius, dan Leo Jauhkan Diri dari Drama

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler