Jadwal SIM Keliling Jumat, 20 Agustus 2021 Lokasi Bandung Raya dan Sumedang

19 Agustus 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi:Jadwal SIM Keliling Jumat, 20 Agustus 2021 Lokasi Bandung dan Sumedang.* /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang, Jumat 20 Agustus 2021.

Bedasarkan pada jadwal yang tersedia, layanan SIM Keliling kali ini akan hadir di enam lokasi.

Bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM pada layanan tersebut perlu untuk menyiapkan beberapa persyaratan wajib.

Baca Juga: Arsy Bercita-cita Jadi Ustadzah, Ashanty Bangga Sekaligus Heran: Nggak Ngerti Banget, Pemikirannya Beda

Perlu diingat, Jika SIM tersebut sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET).

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 20 Agustus 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces Hubungan Anda Mendekati Ideal

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling Dealer Yamaha JPM Cimalaka

Kedua, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di ITC Kebon Kalapa di Jl. Pungkur, Bandung.

Juga layanan SIM keliling akan hadir di Lucky Square Jl. Antapani, Bandung.

Baca Juga: David Noah Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Uang Rp1,1 Miliar, Polda Metro Jaya Tetapkan Jadwal Pemeriksaan

Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat bisa mengunjungi layanan SIM Keliling Gerbang Tol Padalarang Timur.

Terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Borma Katapang.

Selain itu juga akan hadir di Taman Kota Baleendah untuk wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Orang Meninggal Dapat Bansos 2021 ke Ahli Waris, Ini Cara Daftar DKTS Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler