Anak Gadis 'Hamil Duluan' Begini Seharusnya Sikap Orangtua Menurut Buya Yahya

8 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi hamil. Dikatakan Buya Yahya, ketika orangtua tahu anak gadisnya hamil duluan, maka yang terlebih dahulu dilakukan adalah ajari cara bertaubat atas perilaku yang sudah diperbuat. /pixabay/distelAPPArath/

POTENSI BISNIS - Ulama kenamaan Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan atas pertanyaan hukum wanita "hamil duluan" yang langsung dinikahkan untuk menutupi aib.

Secara perlahan, Buya Yahya menjawab atas pertanyaan tersebut dalam channel YouTube Miss Online Dakwah yang diunggah pada 17 Februari 2018.

Dikatakan Buya Yahya, ketika orangtua tahu anak gadisnya hamil duluan, maka yang terlebih dahulu dilakukan adalah ajari anak tersebut cara bertaubat atas perilaku yang sudah diperbuat.

Baca Juga: Calon Suami Bisa Jadi Pilihan untuk Diajak 'Halal', Buya Yahya: Laki-laki Soleh Tidak Harus Ustaz

Jadi kata Buya Yahya, yang lebih tepat dilakukan orangtua bersama anaknya adalah taubatan nasuha.

Terkait hukum wanita hamil duluan dinikahkan, lanjut Buya Yahya adalah haram.

Sehingga, solusinya bukan dinikahkah. "Wanita yang sedang hamil tidak boleh dinikahkan, iddah," kata Buya Yahya.

Baca Juga: 4 Saran Cara Atasi Rasa Rindu Pada Orang yang Sudah Meninggal dari Ustaz Abdul Somad

Contoh kasus, lanjut Buya Yahya, saat wanita yang sedang hamil, lantas suaminya meninggal dunia, maka si istri tidak boleh menikah lagi sebelum melahirkan si anak.

Waktu dalam masa penantian itu dikatakan Buya Yahya adalah masa iddah.

Iddah dalam bahasa Arab adalah masa tunggu seorang wanita.

Baca Juga: Resep Olahan Obat Kuat Alami dari Kelapa Tua, dr. Zaidul Akbar: Masyaallah Luar Biasa, Powefull

Menunggu di sini adalah menahan agar tidak menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu.

"Jika ada seorang wanita dicerai, maka masa iddahnya kalau dia hamil adalah sampai dia melahirkan," katanya.

Sehingga jika terjadi pernilahan ketika wanita dalam posisi hamil, maka pernikahan tersebut tidak sah.

"Menikahkannya adalah tidak sah," ujar Buya Yahya.

Dalam pandangan Islam, hukum wanita dalam kondisi hamil menikah kata Buya Yahya adalah haram.

Kecuali, lanjut Buya Yahya dalam posisi rujuk. Misal, saat suami memberi talak tidak tahu jika sang istri sedang hamil.

Kemudian, ketika sang suami tahu istri hamil lalu meminta rujuk maka itu dibolehkan.

"Ini yang ditanyakan hamilnya, jelas orang hamil tidak boleh dinikahkan, kecuali rujuknya sang suami yang telah menceraikannya," ujar Buya Yahya.

Berbeda dengan berzina lalu wanita hamil di luar nikah lalu dinikahkan hukumnya haram.

Buya Yahya mengakui, dirinya sering mendapatkan pertanyaan seputar wanita yang hamil duluan kemudian menikah lantaran sudah terdesak.

Sehingga, kata di hal tersebut menjadi hal yang kompleks.

"Terlalu sering ditanyakan itu adalah karena terlalu sering terjadinya dan terlalu sering orang salah menyelesaikan masalah itu," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya juga berpesan bahwa jika ada masalah wanita yang hamil di luar nikah urusannya adalah bukan menikahkannya terlebih dahulu, tetapi urusannya mendidik agar dia taubat.

Jika membahas pernikahan adalah masalah lain dan Buya Yahya meminta semua orangtua untuk waspada jika ada permasalahan yang demikian.

Sehingga wajib menanyakan kepada pihak yang lebih mengerti tentang hukum-hukum yang terkait.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler