Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kamis, 15 Juni 2021 di Bandung, Cimahi dan Sumedang

14 Juli 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi. SIM Keliling tetap beroperasi, Kamis 15 Juli 2021 di Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupeten Sumedang. Berikut jadwal dan lokasi /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetro/

POTENSI BISNIS - Berikut ini adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang, Kamis 15 Juni 2021.

Bedasarkan jadwal yang tersedia, layanan SIM Keliling akan hadir di enam Lokasi.

Bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM pada layanan tersebut, perlu untuk menyiapkan beberapa persyaratan wajib.

Baca Juga: Sepanjang PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Waktu Perpanjang SIM

Dan perlu diingat, jika SIM tersebut sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET).

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: 5 Formasi CPNS Kemendikbudristek yang Dibuka, Simak Rinciannya Berikut

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Depan Kantor Polsek Tanjungkerta.

Kedua, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Alun-Alun Kota Cimahi.

Ketiga, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di BTM Cicadas di Jl. Ibrahiem Adjie, Bandung.

Juga layanan SIM keliling akan hadir di BTC Fashion Mall Jl. Dr.Djunjunan , Bandung

Dan terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Borma Katapang.

Selain itu juga akan hadir di Taman Kota Baleendah untuk wilayah Kabupaten Bandung.

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler