Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Kamis, 10 Juni 2021 di Bandung, Cimahi, Sumedang

9 Juni 2021, 21:01 WIB
Mobil Sim Keliling Polresta Bandung di Gria Grand Cinunuk, Cileunyi /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi dan Sumedang, Kamis 10 Juni 2021 akan diulas lengkap dalam artikel ini.

Bedasarkan jadwal yang tersedia, layanan sim keliling tersebut akan hadir di beberapa titik lokasi.

Bagi anda yang akan mengurus perpanjangan SIM ke layanan itu,  harap siapkan persyaratan dengan membawa SIM yang hampir habis masa berlakunya dan serta KTP.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Hari Kamis, 10 Juni 2021 di Wilayah Bandung dan Cimahi

Perlu diingat, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Syarat lainnya adalah, pemohon diharuskan untuk membawa KTP asli atau surat keterangan (SUKET).

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di  Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi dan Sumedang.

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada Taman Kota Baleendah dan juga Layanan SIM Keliling akan berada di Borma Katapang

Kedua,  bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Pasar Modern Batununggal di Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung dan di Borma Cipadung di Jl. A.H Nasution, Bandung.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Besok Kamis 10 Juni 2021: Uang Kaget Reborn di GTV, Bioskop TransTV di TransTV

Ketiga, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Alun-Alun Cimahi.

Dan terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada Dealer Yamaha JPM Situraja

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***
Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler