POTENSI BISNIS - Madzhab Hanafi membolehkan bayar zakat fitrah menggunakan uang.
Tetapi madzhab yang lainnya justru mengatakan, untuk bayar zakat fitrah dengan makanan pokok berupa kurma, gandum, kurma kecil yang dijemur, susu kambing yang dikeringkan atau keju.
Itu berdasarkan sesuai Nabi yang mewajibkan kala itu dilakukan di Mekkah dan Madinah.
Baca Juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap Karena Barang Ini, Berikut Kronologinya
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa, 20 April 2021: Aldebaran Ajak Reyna Pergi, Elsa Bertemu Ricky
Ustadz Abdul Somad, menyampaikan jika Anda ingin membayar zakat fitrah dengan uang itu sah saja, tidak apa-apa.
Ada salah satu contoh, "Seseorang berzakat dengan beras, dia berzakat sebanyak 3 kg karena mendapat 1 soh, 4 mud, tiap 1 mud nya 7,5 ons jadi pas sebanyak 3 kg," kata Ustadz Abdu Somad, diunggah dalam kanal YouTube Ustadz Menjawab, pada Selasa, 5 Juni 2018.
Hal tersebut sah saja dilakukan, meskipun lebih tidak apa-apa karena niatnya juga sedekah.
Baca Juga: Intip 5 Kesalahan Kecil Ketika Puasa yang Dapat Akibatkan Gendut
Baca Juga: Gary Neville Muak MU dan Liverpool Gabung ESL
"Justru yang tidak boleh kurang dari 2,5, itu naudzubillah," ujarnya.
Ustadz Abdul Somad, menegaskan, jika Anda akan membeli beras, belilah di toko yang pemiliknya orang Islam.
Itu akan mendatangkan keberkahan sendiri, jika dibandingkan Anda membeli di tempat orang kafir.
Jika memang akan membayar zakat fitrah menggunakan uang, jumlahnya harus disesuaikan dengan harga beras.
Baca Juga: Uninus Buka Lowongan Dosen, Berikut Syarat Dan Cara Daftarnya
Baca Juga: Diminta Khofifah Arsiteki Masjid Islamic Center Surabaya, Begini Jawaban Ridwan Kamil
Beras atau uang untuk zakat fitrah diserahkan langsung kepada Amil Zakat.
"Tidak berhak Amil menjual beras yang sudah diterimanya, karena itu merupakan hak fakir miskin," katanya.
'Barangsiapa, yang menunjukki dalam kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengerjakannya,' (HR. Muslim no. 1893).***