Jadwal Samsat Keliling Hari Senin 19 April 2021 di Wilayah Bandung

19 April 2021, 07:30 WIB
SAMSAT keliling online Kabupaten Bandung. Lokasi pelayanan Samsat Keliling hari Senin 19 April 2021 di Bandung dan Kabupaten Bandung. Pembayaran pajak tahunan kendaraan lebih mudah. /Jurnal Gaya / Juniar/@satpaspolrestabandung

POTENSI BISNIS – Pelayanan Samsat Keliling hadir untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Samsat kelilingi hingga Samsat Drive Thru telah disediakan pemerintah supaya wajib lebih mudah.

Di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung, telah tersedia Samsat Keliling di beberapa titik.

Baca Juga: Tips Aman Mudik Lebaran saat Pandemi di Ramadhan 2021 Ala Ganjar Pranowo, Ternyata Ini yang Harus Dilakukan

Masyarakat bisa melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

Berdasarkan informasi dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, berikut lokasi beserta waktu pelaksanaan Samsat Keliling, Senin 19 April 2021:

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali akan Berikan Rekomendasi ke Polri Terkait Izin Liga 1 dan Liga 2 Indonesia 2021

Lokasi di Wilayah Kota Bandung

1. Kota Bandung Pajajaran dibuka pukul 09.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Polsek Astana Anyar.

2. Kota Bandung Kawaluyaan dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman.

3. Kota Bandung Soekarno Hatta dibuka pukul 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Nasution Square, dan Ruko Timur Mustika Regency.

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung

1. Kabupaten Bandung Rancaekek dibuka pukul 07.30 s/d 14.00 WIB lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka, dan Depan Yamaha Babakan.

2. Kabupaten Bandung Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit, dan Depan Komplek Permata Kopo.

3. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, lokasi di Cipatat, dan Cihaliwung.

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Meningat Covid-19 masih terus berlangsung hingga awal tahun ini, masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler