Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling 9 April 2021 di DKI Jakarta, Bandung dan Bogor  

9 April 2021, 09:20 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM tidak hanya dapat dilakukan di Polres setempat, namun juga melalui layanan SIM Keliling di berbagai lokasi /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Surat Keterangan Mengemudi (SIM) harus diperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali. 

Perpanjangan masa berlaku dapat dilakukan langsung ke Polres terdekat, atau di layanan SIM Keliling.

Adanya mobil SIM keliling guna mempermudah masyarakat taat hukum, sebab SIM wajib dimiliki para pengemudi kendaraan bermotor. 

Baca Juga: Seorang Guru Tewas di Intan Jaya Papua Ditembak KKB Sabinus Waker

Untuk jadwal dan lokasi SIM keliling hari Jumat 9 April 2021, layanan ini hadir di hapir semua kota/kabupaten.

Layanan. SIM keliling di wilayah DKI Jakarta kepolisian telah menyediakan di Grand Mall Cakung untuk warga di wilayah Jakarta Timur.

Bagi warga yang berada di Jakarta Barat bisa mendatangi SIM keliling di LTC Glodok Mall. Sedangkan untuk warga di Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Reza Rahadian Lebih Pilih Clubhouse untuk ber-Medos, Alasannya Ternyata

Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata atau Jalan H Saidi Petukangan.

Pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Jadwal SIM keliling kota Bandung pada Jumat 9 April 2021 berlokasi di ITC Kebon Kalapa Jl. Pungkur Bandung.

Sedangkan mobil SIM keliling selanjutnya berada di Lucky Square Jl. Antapani.

Waktu pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB

Sementara untuk SIM keliling di wilayah Bogor warga bisa mendatangi ke Polsek Tamansari. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Sedangkan untuk persyaratan yang harus dibawa saat memperpanjang SIM diantaranya sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau Surat Keterangan pengganti E-KTP (SUKET )

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

3. Surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani.

Sebagaimana diketahui layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya segera habis.

Untuk biaya perpanjang sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 20216 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Jika SIM yang telah melebihi masa berlakunya bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler