Perubahan Jadwal Samsat Keliling pada Senin 5 April 2021 di Wilayah Bandung

5 April 2021, 08:40 WIB
Mobil SAMSAT Keliling. Samsat Keliling bisa menjadi pilihan untuk tempat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Samsat Keliling unggul, lebih mudah dan cepat. /Instagram

POTENSI BISNIS – Samsat Keliling hadir untuk mempermudah masyarakat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Tidak hanya pelayanan Samsat kelilingi, namun juga Samsat Drive Thru hadir untuk memberikan kemudahan. 

Terkhusus masyarakat di wilayah Kabupaten dan Kota Bandung, Samsat Keliling hadir untuk beberapa titik. 

Baca Juga: Teten Masduki Bangga Adanya The Hallway di Kota Bandung

Pada Samsat Keliling tersebut, masyarakat bisa melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

Berdasarkan informasi dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, ada enam titik hari ini. 

Baca Juga: Pertamina Dorong Customer Transaksi Digital, Banyak Keuntungan Diberikan

Berikut lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling (Samling), Senin, 5 April 2021:

Lokasi di Wilayah Kota Bandung

1. Kota Bandung Pajajaran dibuka pukul 09.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Polsek Astana Anyar.

2. Kota Bandung Kawaluyaan dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman.

3. Kota Bandung Soekarno Hatta dibuka pukul 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Nasution Square, dan Ruko Timur Mustika Regency.

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung

1. Kabupaten Bandung Rancaekek dibuka pukul 07.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka, dan Depan Yamaha Babakan.

2. Kabupaten Bandung Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit, dan Depan Komplek Permata Kopo.

3. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, lokasi di Cipatat, dan Cihaliwung.

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Meningat Covid-19 masih terus berlangsung hingga awal tahun ini, masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler