Lokasi Samsat Keliling, Kamis 25 Maret 2021 di Wilayah Kota dan Kabupaten Bandung  

25 Maret 2021, 06:59 WIB
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung dan wilayah Bandung, Kamis 25 Maret 2021 ada di beberapa titik. Berikut jadwal dan lokasinya /Instagram Samsat Keliling Pangandaran/

POTENSI BISNIS – Pemerintah permudah masyarakat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor melalui Samsat kelilingi.

Tak hanya itu, ada Samsat Drive Thru hingga jemput bola dengan layanan lainnya. 

Terkhusus masyarakat di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, hari ini layanan Samsat Keliling hadir di beberapa tempat. 

Baca Juga: Tanggapi Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi Dibela Megawati: Siapa Tahu Suatu saat Dia Bisa

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat dan pihak terkait telah menyiapkan layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tersebut. 

Selain pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

Berikut lokasi dan waktu layanan Samsat Keliling di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, Kamis 25 Maret 2021:

Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan, Ini 5 Amalan yang Bisa Dilakukan untuk Menyambutnya

Lokasi di Wilayah Kota Bandung

1. Kota Bandung Pajajaran dibuka pukul jam 09.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Komplek Pertokoan Sumber Sari Indah (Tentatif).

2. Kota Bandung Kawaluyaan dibuka pukul jam 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman.

3. Kota Bandung Soekarno Hatta dibuka pukul 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Nasution Square, dan Ruko Timur Mustika Regency.

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung

1. Kabupaten Bandung Rancaekek dibuka pukul 07.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka, dan Depan Yamaha Babakan.

2. Kabupaten Bandung Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit, dan Depan Komplek Permata Kopo.

3. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, lokasi di Cihaliwung, dan Cikalongwetan.

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Meningat Covid-19 masih terus berlangsung hingga awal tahun ini, masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler