Waspada jika Menemukan Obat Sirop Ini di Warung, Sudah Dilarang Beredar oleh BPOM

- 8 November 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pixabay/Steffen Frank/

POTENSI BISNIS - Waspada jika menemukan obat sirop ini di warung.

Obat sirop ini sudah dilarang beredar di warung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Terbaru, BPOM mencabut izin 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Kreatif? Temukan Hanya dengan Melihat Gambar

Ketiga farmasi diantaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Pencabutan izin edar karena BPOM menemukan ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam siaran resminya, Selasa 8 November 2022.

Baca Juga: Nyawa Mama Sarah Terancam, Akhirnya Elsa Sadar dan Tobat, Pertanda Ikatan Cinta akan Tamat?

Kepala BPOM
Kepala BPOM

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x