POTENSI BISNIS - 9 golongan ini haram jalani terapi bekam menurut dr. Zaidul Akbar.
Terapi bekam merupakan jenis pengobatan penyakit yang termasuk ke dalam pengobatan tradisional.
Bahkan, bekam merupakan hal yang sering dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Terapi bekam bisa mengobati berbagai jenis penyakit.
Namun, apa jadinya jika bekam justru memicu penyakit lainya?
Tentu hal tersebut bukan yang diinginkan oleh seseorang yang berniat untuk berbekam.
Penggagas Jurus Sehat Rasulullah (JSR), dr. Zaidul Akbar mengungkapkan ada beberapa orang yang haram untuk jalani terapi bekam.
Dikutip PotensiBisnis.com dari YouTube Sehat Sunnah pada Sabtu, 17 September 2022, simak penjelasan dr. Zaidul Akbar berikut ini.
Baca Juga: Sudah Berobat tapi Diabetes Tak Sembuh? Tenang, Begini Solusi dari dr. Zaidul Akbar
Berikut 9 golongan yang diharamkan untuk berbekam karena terjadi kontraindikasi mutlak dan relatif.
1. Penderita HIV
"Ini hubungannya dengan darah, artinya jangan sampai saat bekam terjadi perlukaan kemudian darahnya itu nanti kena ke orang yang membekam," ujar dr. Zaidul Akbar.
2. Penderita Anemia
"Orang-orang dengan anemia berat biasanya tidak kita sarankan untuk berbekam," kata dr. Zaidul Akbar.
3. Wanita Hamil
Wanita hamil termasuk dalam kondisi yang kontraindikasi relatif.
Artinya boleh dibekam apabila kondisinya kuat.
Namun, apabila kondisinya lemah lebih baik untuk menghindari bekam.
4. Vitalitas Lemah
"Orang-orang dengan vitalitas tubuh yang ngedrop ya itu tidak kita sarankan bekam," ungkapnya.
5. Wanita Haid
dr. Zaidul Akbar menyarankan untuk wanita haid untuk selesai masa haidnya sebelum dibekam.
Hal itu disebabkan perasaan wanita yang sedang haid bisa berubah cepat dan mempengaruhi kondisi kesehatan secara umum.
6. Kejang
Jika anda sedang kejang maka diharamkan untuk bekam, karena bisa memperburuk kejang yang sedang dideritanya.
7. Hipertensi
Penderita hipertensi saat kambuh termasuk ke dalam golongan kontraindikasi mutlak.
Oleh sebab itu sebaiknya untuk menghindari dibekam.
8. Penderita Tumor
Penderita tumor masuk kategori kontraindikasi relatif,.
Oleh sebab itu boleh saja dibekam, tapi tidak di tempat tumbuh penyakit tumor tersebut.
9. Penderita Luka di Kulit
Tidak boleh dibekam pada posisi tempat luka yang ada di kulit, karena memiliki efek kontraindikasi relatif.
Demikian informasi kesehatan dari dokter Zaidul Akbar yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.***