"Dengan ancaman pidana empat tahun," lanjutnya.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang Selebgram terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, polisi belum mengungkap secara jelas identitasnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membenarkan soal penangkapan ini.
Menurutnya, selebgram tersebut diamaknan pada Senin, 22 April 2024 malam.
"Iya, (Selebgram diamankan terkait narkoba) tadi malam, nanti datanya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ade Rahmat.
Ade belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi dan lokasi penangkapan selebgram tersebut. Dia hanya menyebut menjabarkannya saat dirilis.
"Nanti (dijelaskan) saat ekspose," ujarnya.***