Kasus Narkoba Ibra Azhari, Beli Sabu Disamarkan dengan Parfum

- 9 Januari 2024, 12:00 WIB
Ibra Azhari
Ibra Azhari /diasta rama

POTENSI BISNIS - Ibra Azhari mengakui kepada penyidik bahwa ia memperoleh narkoba jenis sabu secara ilegal dari ADR dengan menyembunyikannya dalam wujud parfum.

Pernyataan ini diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi.

"Modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan menggunakan pembungkus parfum yang dikirim melalui jasa kurir, dan menggunakan jasa pengiriman online," kata Syahduddi, Senin, 8 Januari 2024, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Januari 2024: Arumi Kembali Mendekam di Penjara, Devan dan Elsa Baikan hingga...

Syahduddi menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh banyak informasi sebelum menangkap Ibra Azhari terkait transaksi narkoba yang terjadi di wilayah Tangerang Selatan.

Saat operasi penangkapan dilakukan, polisi menemukan sisa pakai narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram dan satu paket alat hisap sabu.

Selain itu, barang bukti lainnya juga berhasil diamankan di lokasi terpisah, yaitu di wilayah Cipayung, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Proses Hukum Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta Tunggu Berkas hingga 11 Januari

"Di wilayah kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital timbangan digital. Kemudian 5 butir obat keras jenis Alprazolam dan satu set alat hisap sabu," terangnya.

Ibra mengakui kepada penyidik bahwa ia membeli barang terlarang tersebut dari ADR dengan harga Rp200 ribu. Penyelidikan kemudian diperluas, dan polisi berhasil menangkap IDR dan RIZ (24) yang bertindak sebagai kurir.

Baca Juga: Ada-ada Saja, Istri Denny Caknan Ngidam Pegang Harimau Saat Hamil Trimester 3

Dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu berukuran sedang dengan berat 10,93 gram. Selain itu, juga ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 1,21 gram, serta satu bungkus koran yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 21,10 gram.

"Satu bungkus kertas cokelat narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram.Satu set alat hisap sabu kemudian 1 unit timbangan digital dengan warna silver. 1 pack plastik klip, 2 buah korek api gas modifikasi dan 1 unit handphone warna biru," tandas Syahduddi.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah