POTENSI BISNIS - Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengungkapkan, berkas perkara kasus Ammar Zoni sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Menurutnya, Ammar Zoni segera menjalani proses hukum lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang membuatnya ditangkap polisi.
Kini Ammar Zoni akan segera menjalani persidangan.
Achmad mengatakan, Ammar Zoni beserta barang bukti dalam kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap 2.
“Sudah P21 di Kejaksaan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Achmad, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.
Menurut Achmad, proses tersebut akan dijalani Ammar Zoni dinyatakan sudah selesai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Achmad menegaskan, Ammar Zoni sudah berada di Kejaksaan dalam proses pelimpahan rahap 2 yang dilakukan pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, kemarin.