Bangga dengan Keputusan Kang Emil Soal Al Zaytun, MUI Jabar: Pak Ridwan Kamil Nggak Salah

- 25 Juli 2023, 13:00 WIB
Kolase Foto Ridwan Kamil dan Panji Gumilang
Kolase Foto Ridwan Kamil dan Panji Gumilang /kolase

POTENSI BISNIS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat memberikan apresiasi yang tinggi terhadap sikap dan alasan Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil, dalam menuntaskan polemik di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Meskipun menghadapi gugatan hukum dari pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Gubernur Ridwan Kamil tetap teguh pada pendiriannya, dan MUI memberikan dukungan sepenuhnya.

Ketua Umum MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei, menyatakan penuh penghargaan terhadap langkah yang diambil oleh Gubernur Ridwan Kamil.

Baca Juga: 12 Jam Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi CPO, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan

"MUI apresiasi langkah Pak Gubernur. Pak Ridwan Kamil nggak salah, salah itu kan menurut dia (Panji Gumilang)," kata Ketua Umum MUI Jawa Barat Rachmat Syafei, ketika dihubungi di Bandung, Selasa, 25 Juli 2023 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, Gubernur tidak bersalah dalam konteks ini, dan pandangan mengenai hal ini menjadi subyektif menurut pandangan Panji Gumilang.

Gugatan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Bandung dianggap sebagai bagian dari hak yang dimiliki oleh Panji Gumilang, dan MUI menilai gugatan tersebut adalah hal yang biasa dalam konteks hukum.

MUI Jawa Barat mendukung penuh upaya Gubernur Ridwan Kamil dalam menangani polemik tersebut, karena langkah ini mencerminkan kesungguhan Gubernur untuk menjaga Jawa Barat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Jungkook BTS Bikin Gempar, Lagu 'Seven' Jadi Puncak Billboard HOT 100

MUI juga setuju dengan keputusan Gubernur Jawa Barat untuk membentuk tim investigasi yang melibatkan unsur MUI, pemerintah, dan para alim ulama, karena keputusan ini berdasarkan masukan dan saran dari para ulama.

MUI menyadari bahwa gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang kemungkinan adalah strategi untuk mengalihkan perhatian dari masalah hukum yang tengah dihadapinya.

MUI tidak terpengaruh dengan strategi semacam itu dan tetap yakin bahwa gugatan terhadap Gubernur Ridwan Kamil akan mengalami nasib serupa dengan gugatan Panji Gumilang terhadap Menkopolhukam Mahfud MD, yang pada akhirnya dicabut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil telah menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang adalah hal yang wajar dalam negara hukum.

Gubernur menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan gugatan tersebut dan justru menyambut baik agar semua permasalahan dapat terungkap melalui proses peradilan.

Sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merasa bertanggung jawab penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban di 27 kabupaten dan kota yang berada dalam wilayahnya.

Baca Juga: Raisa Muak dengan Perlakukan Mario, Miss Reyna Berniat Lakukan Ini di Ikatan Cinta

Oleh karena itu, permasalahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun menjadi tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin.

Ridwan Kamil meyakini bahwa keputusannya untuk membentuk tim investigasi adalah langkah yang tepat, karena pendekatan penanganan dilakukan berdasarkan fakta-fakta kasus yang ada.

Tim investigasi ini terdiri dari MUI Jawa Barat, Kesbangpol, dan beberapa tokoh kiai. Setiap keputusan yang berkaitan dengan urusan keumatan selalu didasarkan pada masukan dan nasihat dari para ulama-ulama Jawa Barat.

Gubernur Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa tekadnya ini lahir karena pengalaman dan didikan dalam lingkungan alim ulama.

Kakeknya, yang merupakan tokoh kiai dalam Hizbullah Nahdatul Ulama (NU), memberikan pengaruh besar dalam pendekatan penanganan polemik Al-Zaytun yang juga melibatkan peran serta para kiai.

MUI Jawa Barat menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung segala usaha yang dilakukan oleh Gubernur Ridwan Kamil dalam menyelesaikan polemik di Pondok Pesantren Al-Zaytun, demi menjaga kedamaian dan ketertiban di Jawa Barat serta NKRI.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x