Baca Juga: Jungkook BTS Bikin Gempar, Lagu 'Seven' Jadi Puncak Billboard HOT 100
MUI juga setuju dengan keputusan Gubernur Jawa Barat untuk membentuk tim investigasi yang melibatkan unsur MUI, pemerintah, dan para alim ulama, karena keputusan ini berdasarkan masukan dan saran dari para ulama.
MUI menyadari bahwa gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang kemungkinan adalah strategi untuk mengalihkan perhatian dari masalah hukum yang tengah dihadapinya.
MUI tidak terpengaruh dengan strategi semacam itu dan tetap yakin bahwa gugatan terhadap Gubernur Ridwan Kamil akan mengalami nasib serupa dengan gugatan Panji Gumilang terhadap Menkopolhukam Mahfud MD, yang pada akhirnya dicabut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil telah menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang adalah hal yang wajar dalam negara hukum.
Gubernur menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan gugatan tersebut dan justru menyambut baik agar semua permasalahan dapat terungkap melalui proses peradilan.
Sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merasa bertanggung jawab penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban di 27 kabupaten dan kota yang berada dalam wilayahnya.
Baca Juga: Raisa Muak dengan Perlakukan Mario, Miss Reyna Berniat Lakukan Ini di Ikatan Cinta
Oleh karena itu, permasalahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun menjadi tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin.
Ridwan Kamil meyakini bahwa keputusannya untuk membentuk tim investigasi adalah langkah yang tepat, karena pendekatan penanganan dilakukan berdasarkan fakta-fakta kasus yang ada.