Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa laporan polisi ini saat ini sedang dalam tahap penyelidikan, dan perkembangannya akan disampaikan kepada publik.
"Saat ini, laporan polisi sedang dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik, dan kami akan menyampaikan perkembangannya di kemudian hari," ujarnya.
Pemilik akun Twitter yang diduga menyebarkan video asusila tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***