POTENSI BISNIS - Artis kontroversial Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dilaporkan pengusaha sukses yaitu Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang Banten pada Senin, 14 November 2022 mendatang.
Pengadilan negeri Serang telah menunjuk Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa dalam hal ini Nikita Mirzani.
Baca Juga: Mama Sarah Sembuh Gegara Elsa Dilamar Abimana sebagai Bentuk Permintaan Maaf di Ikatan Cinta RCTI
Berdasarkan keputusan Majelis hakim, masa penahanan hukuman Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari kedepan.
Humas Pengadilan negeri Serang, Uli Purnama yang mengatakan tentang perpanjangan tersebut.
Terhitung sejak berkas perkara yang diberikan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara dserang, artinya tahanan dilanjutkan," ujar Uli Purnama saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu 9 November 2022 sebagaimana dikutip dari PMJ News.com
Baca Juga: Ikatan Cinta: Emosi Abimana Tak Terbendung, Nyawa Sinta dan Agus Rimba Tinggal 'Sejengkal'