Tersandung Kasus KDRT, Video Best Couple 2022 Rizky Billar dan Lesti Kejora Viral di Media Sosial

- 30 September 2022, 21:10 WIB
Video Lesti Kejora dan Rizky Billar Jadi Best Couple 2022 Dibanjiri Komentar
Video Lesti Kejora dan Rizky Billar Jadi Best Couple 2022 Dibanjiri Komentar /Instagram Rizky Billar/

POTENSI BISNIS - Pasangan selebritis tanah air, Lesti Kejora dan Rizky Billar jadi perbincangan publik akhir-akhir ini.

Lesti Kejora menghebohkan publik tanah air dengan keputusan yang diambilnya.

Penyanyi Dangdut asal Cianjur ini melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT.

Baca Juga: Lihat Wajah Lesti Kejora Aneh, Mbah Mijan Beri Komentar Menohok

Laporan Lesti Kejora diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022.

Namun, pada 29 September 2022, Lesti Kejora dan Rizky Billar meraih penghargaan Best Couple di Infotainment Awards 2022 yang diadakan SCTV.

Penerimaan penghargaan tersebut berbanding terbalik dengan keadaan saat ini. Video yang diunggah kanal YouTube SCTV tersebut dibanjiri komentar netizen, banyak yang sedih dan mendoakan pasangan tersebut.

Hingga 30 September 2022 pukul 8.07 WIB, unggahan tersebut telah mendapat 58 ribu lebih views, 425 komentar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, laporan yang diterima pihak kepolisian.

Baca Juga: Amalan Dahsyat! Tujuh Turunan akan Merasakan Surga Jika Memcaca Seratus Kali Amalan Ini Kata Gus Baha

“Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya,” tutur Endra Zulpan.

Dia lanjut menjelaskan, Rizky Billar berusaha mendorong korban dan membantingnya ke kasur serta mencekik leher sehingga terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, sebelumnya telah mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti serta memanggil terlapor, Rizky Billar.

“Secepatnya setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa,” tutur Nurma dikutip dari pikiran rakyat “Video Lesti Kejora dan Rizky Billar Jadi Best Couple 2022 Dibanjiri Komentar

Baca Juga: 6 Fakta Dugaan Kehadiran Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora

Meski begitu, Nurma belum menjelaskan secara rinci mengenai agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurutnya, penyidik masih mendalami bukti-bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor, Lesti Kejora.

Apabila terlapor terbukti melakukan tindak KDRT, maka Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancamannya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” tuturnya.*** Katiasa Utami / Pikiran Rakyat

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah