Berdasarkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat,, kegiatan pernikahan bisa dipaksakan.
Dalam aturan itu, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Namun makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.
PPKM Darurat tersebut dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan penerapan PPKM Darurat ini diambil sebagai satu di antara cara untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.***