Heboh Kasus Pencurian dan Penjagalan Kucing di Medan, Sherina: Kejadian Ini Tidak Pantas Terjadi di Indonesia

- 29 Januari 2021, 16:50 WIB
Sherina Munaf.
Sherina Munaf. /Instagram/@sherinasinna/

POTENSIBISNIS – Kasus pencurian serta penjagalan kucing di Kota Medan menjadi perbincangan. Bahkan, musisi Sinna Sherina Munaf (Sherina) ikut buka suara.

Responnya terhadap kasus ini dia unggah di feed akun Instagram pribadinya @sherinasinna pada 28 Januari 2021.

Dia mengunggah sebuah video dan caption terkait kasus pencurian dan penjagalan kucing tersebut.

Baca Juga: Berdasarkan TII Indeks Persepsi Korupsi Merosot, Febri Diansyah: Ini Juga Menyedihkan

Dalam video yang dia unggah, Sherina mengatakan, dia baru melihat berita yang viral di Medan, dan hal itu membuat dia sekaligus banyak pihak merasa sangat terganggu bila hal tersebut ters dibiarkan.

Sherina juga menambahkan dalam videonya bahwa perbuatan tersebut telah banyak melanggar undang-undang.

Menurutnya kejadian seperti ini tidak pantas terjadi di Indonesia, karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang bermoral.

Baca Juga: BMKG Imbau Mewaspadai Gelombang Tinggi 6 Meter Berpotensi Terjadi di Selatan Jawa dan DIY

Tidak hanya dalam video, Sherina juga mengungkapkan hal tersebut di caption unggahan videonya.

Dia mengatakan bahwa perdagangan daging kucing harus dihentikan.

“STOP CAT MEAT TRADE,” kata Sherina.

Dia pun memberikan dukungan kepada pihak yang berwenang untuk menangani kasus tersebut dan memberikan hukuman kepada pelaku penyiksaan hewan.

"Saya Sherina, mendukung aparat hukum Indonesia untuk mengusut sampai tuntas dan menghukum pelaku penyiksaan terhadap hewan, khususnya kasus yang sekarang sedang terjadi di Medan,” kata Sherina.

Dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News, kini pihak kepolisian tengah mendalami kasus pencurian dan penjagalan kucing di Kota Medan, Sumatera Utara dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan penyelidikan yang mereka lakukan kini mengarah kepada satu orang terduga pelaku berinisial NS yang merupakan warga Tegalsari Mandala, Medan.

"Korban sudah buat laporan, dan baru hari ini kita mau lengkapi saksi-saksi. Siapa yang kemarin kawannya Sonia (korban) dan terus apa keterangannya gitu. Mudah-mudahan bisa cepat ada titik temunya. Terduga pelaku satu orang si NS," kata Rianto kepada wartawan, Jumat 29 Januari 2021.

Rianto mengatakan bahwa petugas sudah ke lokasi penjagalan, dan memang menemukan sejumlah anggota tubuh kucing.

Namun, yang ditemukan petugas itu bukan bagian dari kucing milik Sonia, karena dia telah menguburkan kepala kucingnya.

Rianto menyebutkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHPidana karena menganiaya binatang.

Namun, pasal ini dinilai terlalu ringan untuk diberikan karena hukumanya hanya tiga bulan.

Sedangkan yang dia lakukan adalah mencuri kucing persia yang memiliki nilai, selain itu juga dia membunuh dan menjual daging kucing tersebut.

“Kalau kita kenakan Pasal 362 kemungkinan bisa kita tahan karena ancamannya 5 tahun. Tapi kalau Pasal 302 cuma tiga bulan. Nanti kita gelar dulu mana pasal yang paling memungkinkan," kata Rianto.

Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal ketika Sonia kehilangan kucing persia kesayangannya yang dia beri nama Tayo.

Kucing itu tiga hari tidak pulang, dan setelah lama mencari, Sonia memperoleh informasi yang mengatakan kucingnya dicuri.

Menurut informasi yang beredar, terduga memang sering mengkonsumsi dan menjual daging kucing, biasaanya dia jual Rp70 ribu per kilogram.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah