Baca Juga: Potensi Aset Wakaf Rp2.000 Triliun Setahun, Jokowi: Manfaatkan, Jangan Hanya untuk Ibadah
Kapolresta Denpasar sangat menyayangkan ditangkapnya S atas dugaan narkoba, sebab ia merupakan selebgram memiliki banyak pengikut di akun Instagram serta Youtubenya, seharusnya dapat menjadi contoh yang baik.
"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," ujarnya.
Akibat perbuatannya S beserta ketiga teman-temannya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.***