Tersangka Pemerasan dan Pengancaman Terhadap Ria Ricis Mantan Sekuriti Rumah, Begini Kata Polisi

12 Juni 2024, 15:49 WIB
Pelaku berinisial AP dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber bernama Ria Yunita atau yang biasa dikenal Ria Ricis, merupakan mantan petugas keamanan rumah korban. /Ist PR

POTENSI BISNIS - Pelaku berinisial AP dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber bernama Ria Yunita atau yang biasa dikenal Ria Ricis, merupakan mantan petugas keamanan rumah korban.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," kata Ade Ary, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Waspada! Tato Permanen Berpotensi Tingkatkan Risiko Kanker Darah, Ini Penjelasan Studi

Menurutnya, tersangka AP memeras Ria Ricis sejumlah Rp300 juta, dengan mengancam akan menyebarkan data-data konten foto ataupun video pribadi korban.

Ade menjelaskan, Ria Ricis belum menanggapi permintaan tersangka yang memintanya mengirimkan sejumlah uang.

"Tidak, tidak, belum (transfer). Langsung melapor (polisi)," ujarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap YouTuber Ria Yunita atau yang dikenal dengan nama Ria Ricis.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, terduga pelaku yang diamankan berinisial AP (29). Pelaku ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Tips dan Trik Merawat Hewan Kurban Idul Adha sebelum Disembelih, Panduan Lengkap!

"Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP, di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," kata Ade Safri.

Menurut Ade Safri, tersangka AP kemudian dibawa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan mendalam dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," lanjutnya.***

Editor: Mutia Tresna Syabania

Tags

Terkini

Terpopuler