Status Hukum Sandra Dewi Dibuka, Beri Salam Sarangheo Usai Diperiksa Kejagung

5 April 2024, 16:30 WIB
Status Hukum Sandra Dewi Dibuka Kejagung, Beri Salam Sarangheo Saar Diperiksa / Antara/Asprilla Dwi Adha/

POTENSI BISNIS - Artis cantik Sandra Dewi, yang merupakan istri dari tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, mengikuti panggilan dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 April 2024, sebagai saksi.

Dalam proses pemeriksaan, ia menunjukkan sikap santai dan bahkan tersenyum manis kepada para awak media.

Dengan berpose, ia juga memberikan simbol sarangheyo dengan jari-jarinya.

Baca Juga: Kapan Shopee Cup Asean Club Championship 2024-2025 Bergulir? Ini Jadwal Pertandingannya

Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa penyidik meminta keterangan dari Sandra Dewi untuk menyelidiki sejumlah rekening yang dimiliki oleh Harvey yang telah diblokir sebelumnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keterkaitan rekening-rekening tersebut dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Baca Juga: Resmi, Shopee Jadi Mitra Resmi Pertama Asean Club Championship, Shopee Cup™

“Kita melakukan pemanggilan terhadap SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,“ kata Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (5/4/2024).

“Dalam rangka untuk memilah, yang mana ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan saudara HM (Harvey Moeis) dan yang tidak terkait. Sehingga diharapkan kita tidak melakukan kesalahan penyitaan,” lanjutnya.

Baca Juga: Klub-Klub Top Asia Tenggara Bakal Berkompetisi di Shopee Cup ASEAN Club Championship

Mengenai status hukum artis tersebut dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun, Kuntadi menyatakan bahwa Sandra Dewi masih dalam status sebagai saksi.

“Kita hanya sebatas meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya,” pungkasnya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler