Penahanan Tersangka Siskaeee atas Kasus Produksi Film Porno Diperpanjang 40 Hari ke Depan, Ada Apa?

16 Februari 2024, 10:30 WIB
Masa penahanan selebgram Siskaeee, tersangka kasus produksi film porno diperpanjang hingga 40 hari ke depan. /Instagram/vip_siskaeeenya3/

POTENSI BISNIS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, masa penahanan Selebgram Siskaeee, tersangka kasus produksi film porno diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Saat ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," kata Ade, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com, dari laman PMJ News.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Diperiksa Kejiwaannya Usai Kematian Dante, Polisi Ungkap Alasannya

"Saat ini saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Ade menjelaskan, Polda Metro Jaya saat ini juga tengah melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut.

Menurut Ade, apabila sudah lengkap, penyidik segera melimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan kasus a quo, kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya," jelas Ade.

Perlu diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan selebgram Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee, tersangka kasus produksi film porno tidak punya penyakit gangguan jiwa.

Baca Juga: Sinetron Cinta Tanpa Karena RCTI: Demi Dapat Maaf dari Wibowo, Dipta Berusaha Kembalikan Kepercayaan Papanya

Kepastian tersebut diketahui dari hasil pemeriksaaan kejiwaan yang dilakukan terhadap tersangka Siskaeee oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Ade Ary mengatakan Siskaeee telah menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan dan hasilnya dinyatakan sehat secara mental.

"Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan antara lain pemeriksaan psikologi, kemudian yang kedua pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikatris," kata Ade.

"Hasilnya secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," lanjutnya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 16 Februari 2024: Gegara Ucapan Ghani, Nuna Makin Benci pada Dipta hingga...

Menurutnya, dengan hasil pemeriksaan kejiwaan ini, tersangka Siskaeee dapat diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Maka yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan selanjutnya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melanjutkan kembali proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya," tegasnya.***

Editor: Mutia Tresna Syabania

Tags

Terkini

Terpopuler