Saipul Jamil Dapat Petisi Boikot Tampil di Televisi dan Youtube, Ini Alasannya

4 September 2021, 07:18 WIB
Petisi Boikot Saipul Jamil. /Tangkap layar Change.org/

POTENSI BISNIS - Mantan Suami Dewi Persik, Saipul Jamil telah menghirup udara bebas dari penjara Kamis 2 September 2021.

Kebebasan Saipul Jamil dari penjara kini mendapat kecaman pedas dari netizen, satu diantaranya berupa petisi boikot.

Sebuah petisi yang berjudul 'BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE' muncul di situs Change.org.

Baca Juga: Saipul Jamil Bebas, Seksolog Zoya Amirin Sebut Bahaya Jika Bebas Tampil di Televisi: Ini Pelaku Kejahatan Seks

Petisi yang dibuat oleh Lets Talk and Enjoy, telah ditandatangani oleh lebih dari 80 ribu tandatangan.

Pembuat petisi memberikan keterangan vonis serta kasus yang menimpa Saipul Jamil.

"Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil."

"Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini." terang akun pembuat petisi Lets Talk and Enjoy dikutip Potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman Change.org.

Baca Juga: Rayakan Kebebasan, Saipul Jamil Dijemput Mobil Mewah: Kayak Ngelindur Gitu

"Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas." lanjutnya.

Kemudian, pembuat petisi menjelaskan kasus kedua yang menimpa Saipul Jamil, selain kasus pencabulan, yakni kasus suap.

"Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim." jelasnya.

Baca Juga: Coki Pardede Ungkap kondisinya Usai Diamankan Satresnarkoba Polres Metro Kota Tangerang

"Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta."

"Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan." lanjutnya.

Selanjutnya pembuat petisi menyayangkan penyambutan keluarnya Saipul Jamil dari penjara dengan sambutan yang meriah.

Saat itu, Saipul Jamil diberi kalung bunga dan dijemput mobil mewah keluaran Jerman berjenis Porsche Boxster 2.9 AT.

Baca Juga: Denny Darko Ungkap Perasaan Amanda Manopo dan Arya Saloka Semenjak Sering Terlibat Adegan Mesra

"Selain itu, yang terjadi adalah mantan narapidana pencabulan anak diusia dini ini masih disambut meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya ketika keluar dari penjara." terangnya.

Bahkan diperkirakan Saipul Jamil akan kebanjiran pekerjaan dari stasiun televisi demi rating semata.

"Sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya." jelasnya.

Petisi boikot saipul Jamil diakhiri dengan harapan agar stasiun televisi untuk melakukan boikot terhadap Saipul Jamil.

"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul." tutupnya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Change.org

Tags

Terkini

Terpopuler