Michael Yukinobu Bantah Disebut Hubungan Intim dengan Gisel Lebih dari 1 Kali

15 Juli 2021, 13:00 WIB
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu membantah bila dirinya berhubungan intim dengan Gisel lebih dari satu kali /Kolase Instagram.com/@michael.yokinobu/@gisel_la


POTENSI BISNIS - Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu membantah bila dirinya berhubungan intim dengan Gisel lebih dari satu kali.

Nobu merespon pernyataan kuasa hukum terdakwa PP satu di antara penyebar video syur 19 detik Gisel dan Nobu yang baru saja divonis 9 bulan hukuman penjara.

Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Michael Yukinobu menyampaikan bantahan atas pernyataan itu.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Kuasa Hukum PP Sebut Beberapa Kali Mereka Rekam Hubungan Intim

"Ya enggak benar lah itu," kata Irwansyah Putra kepada awal media, pada Rabu, 14 Juli 2021.

Dirinya juga mengatakan, Nobu sangat kaget setelah mendengar kabar kalau dirinya disebut sudah lima kali berhubungan intim dengan Gisel.

"Ya pasti kaget dong Nobu," kata dia.

Bahkan, pihak Nobu mempertanyakan kebenaran ucapan dari kuasa hukum PP yang sudah diungkapkan ke awak media.

Baca Juga: Terkait Kasus Video Syur Gisel 19 Detik, Dua Terdakwa Penyebar Ini Divonis

Jika tak ada kebenaran yang bisa dibuktikan, pihak Nobu sendiri tak ragu untuk membawa hal ini ke jalur hukum.

Sebelumnya, Terungkap fakta baru kasus video syur Gisel atau Gisella Anastasia dan Nobu atau Michael Yukinobu de Fretes.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, penyebar video syur 19 detik Gisel dan Nobu. MN dan PP akhirnya didakwa.

Baca Juga: Terkait Alur Cerita Ikatan Cinta Tak Berkenan, Bikin Darting Penulis Sampaikan Maaf

Keduanya divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hany itu, terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu juga didenda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, sidang kasus penyebar video syur Gisel dan Nobu dengan terdakwa MN dan PP terus bergulir.

“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang, pada Selasa, 13 Juli 2021 dikutip dari PMJ News.

Roberto menjelaskan Gisella Anastasia merupakan pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut. Hal ini sesuai dengan fakta dalam persidangan sebelumnya.

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ungkap Roberto.

“(Bentuk penyebarannya) melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” sambungnya.

Dalam persidangan juga diketahui, Gisel dan Nobu sebelumnya telah beberapa kali merekam aktivitas seks keduanya.

Pernyataan itu yang akhirnya menguatkan status Gisel selaku pihak pertama penyebar video syur. Keduanya mengaku berniat mengabadikan momen tersebut.

Fakta lain yang ditemukan, menurut Roberto, baik Gisel dan Nobu telah melakukan hubungan intim lebih dari satu kali di beberapa kota.

Namun, untuk video syur berdurasi 19 detik tersebut dilakukan di kota Medan.

“Nggak sekali, ada 3-5 kali gitu membuat video bersama. Artinya mereka berdua memang setuju untuk dibuat video. Dalam persidangan diungkap lebih dari 5 kali (melakukan hubungan intim), dan yang di video itu di Sumatera Utara."

"Tapi ada juga yang dilakukan di Palembang, Surabaya, atau dimana lagi saya lupa. Itu semua pengakuan Gisel dan Nobu,” jelas Roberto.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler