Aduh! Selebgram Cantik Tertangkap di Bali Diduga Akibat Gunakan Narkoba

25 Januari 2021, 14:00 WIB
Syiva Angel/Ditangkap karena Narkoba di Bali/ /Instagram.com/@syivangel

POTENSIBISNIS.COM - Seorang selebgram asal Jakarta bernama Syiva Angel (23) ditangkap oleh Polresta Denpasar di kawasan Badung, Bali.

Ia bersama ketiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20) ditangkap diduga karena kedapatan menggunakan narkoba.

Barang bukti narkoba ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung.

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Bali, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, Senin 25 Januari 2021.

Baca Juga: Potensi Wakaf Uang Tembus Rp 188 Triliun, Jokowi Minta Pengelola Transparan

Baca Juga: Nama Pemain Ikatan Cinta dan Biodata Singkat, Ternyata Ada yang Punya Nama Asli Cukup Panjang

Kombes Pol Jansen mengungkapkan bahwa barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis baru yaitu jenis baru yaitu P-Flouro Fori sejumlah empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," ujar Kapolresta.

Baca Juga: Sinopsis Film The Last Stand: Arnold Schwarzenegger Hadapi Gembong Narkoba Tayang di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Potensi Aset Wakaf Rp2.000 Triliun Setahun, Jokowi: Manfaatkan, Jangan Hanya untuk Ibadah

Kapolresta Denpasar sangat menyayangkan ditangkapnya S atas dugaan narkoba, sebab ia merupakan selebgram memiliki banyak pengikut di akun Instagram serta Youtubenya, seharusnya dapat menjadi contoh yang baik.

"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," ujarnya.

Akibat perbuatannya S beserta ketiga teman-temannya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler