Catat! Bansos KJP Plus bagi Pelajar Tahap Pertama Cair Minggu Kedua Juni 2024, Ini Besarannya

- 10 Juni 2024, 12:26 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Tangkap layar/situs KJP
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Tangkap layar/situs KJP /

POTENSI BISNIS - Plt. Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan, terkait bantuan sosial (bansos) yang berasal dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Menurutnya, bantuan sosial tahap pertama cair pada minggu kedua Juni 2024.

"Masyarakat calon penerima KJP Plus tidak usah khawatir, saya pastikan cair minggu ini (untuk tahap pertama 2024)," kata Budi, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman ANTARA.

Baca Juga: HAPPY ENDING! Akhir Cerita Cinta Tanpa Karena, Dipta dan Nuna Hidup Bahagia Usai Semua Konflik Selesai Sudah

Budi menjelaskan, KJP Plus diberikan pada khusus warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik, usia sekolah 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Menurut Budi, distribusi pada tahap pertama tahun 2024 terlambat karena, Pemerintah perlu melakukan pemadanan dan verifikasi ulang seperti domisili penerima harus di DKI Jakarta, tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti di atas Rp1 miliar.

Ada juga hal lain yang perlu diverifikasi, yakni penerima dalam Kartu keluarga tidak berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, Anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, Pegawai tetap BUMN/BUMD.

Maka dari itu, Budi mengatakan pemerintah ingin menjaga dan memastikan anggaran ini tepat sasaran, sehingga prinsip keadilan pada sektor pendidikan dapat diwujudkan bersama.

Terkait pencairan bantuan, Budi menegaskan dilakukan dalam beberapa tahapan dan pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang.

Baca Juga: Terkait Terciduknya Jemaah Haji yang Bawa Batu Kerikil dalam Koper, PPIH Imbau Tegas

"Pada tahap ini merupakan penerima yang memang benar-benar membutuhkan atau sebagai warga kurang mampu sampai dengan warga rentan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, program harus tepat sasaran dan distribusinya lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Dari jenjang SD s.d SMA/sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta jika tergolong sebagai warga tidak mampu maka berhak mendapatkan program ini," jelas Budi.

Menurutnya, masyarakat ingin melihat serta merasakan penerima KJP Plus tepat sasaran dan guna memastikan data penerima KJP Plus memang benar- benar berhak mendapatkannya, maka tim verifikator lebih selektif.

Budi belum merinci berapa nilai pencairan kali ini, apakah sebulan atau lebih, termasuk jumlah total penerimanya.

Baca Juga: Hari Ini 10 Juni 2024, Habis Rizieq Shihab Dipastikan Bebas Murni, Begini Kata Kemenkum HAM

Sebagai informasi, besaran dana bansos tunai untuk SD/MI Rp250 ribu, SMP Rp300 ribu, SMA Rp420 ribu, SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu.***

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah