POTENSI BISNIS - Bantuan sosial memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit. Salah satu bentuk bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah Indonesia adalah Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan (BLT MRP).
Program ini dirancang untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) menghadapi kenaikan harga pangan yang signifikan. Berikut ini akan dibahas detail tentang jadwal pencairan, syarat penerima, cara mendaftar, serta cara memeriksa status kepesertaan bansos MRP.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan, Polisi Sita Sejumlah Dokumen Perusahaan Suami BCL
Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima kartu sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Jadwal Pencairan MRP
Pencairan bansos MRP dilakukan sesuai jadwal yang sudah ada. Jadwal ini berbeda antar daerah, sehingga KPM harus memeriksa informasi yang relevan untuk mengetahui tanggal pencairan bansosnya. Informasi terbaru mengenai jadwal pencairan dapat diakses melalui situs resmi pemerintah atau melalui pengumuman dari perangkat desa setempat.
Baca Juga: Idul Adha 2024: Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat
Syarat Penerima Bansos BLT MRP
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bansos MRP (Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan) adalah:
- Terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos
Calon penerima BLT MRP harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Terdaftar sebagai Penerima Kartu Sembako/BPNT
Penerima BLT MRP adalah warga yang terdaftar sebagai penerima kartu sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Baca Juga: Catat! 4 Bansos yang Cair Bulan Juni 2024 Menjelang Idul Adha, Ada BPNT hingga PIP
- Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, KPM dapat menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per keluarga, yang akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Cara Mendaftar KPM
Untuk mendaftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan Bansos MRP:
- Bawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung.
- Pastikan data KPM terdaftar dalam DTKS, yang digunakan sebagai acuan untuk penyaluran bansos.
- Pastikan data KPM juga terdaftar dalam P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), yang digunakan sebagai acuan untuk penyaluran bansos.
Cek Status Kepesertaan
Untuk mengetahui status kepesertaan sebagai penerima bansos, KPM dapat mengunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan alamat domisili dan nama lengkap sesuai KTP.***