Bansos PKH Tahap 4 Cair, Cek Penerimaannya di cekbansos.kemensos.go.id Sekarang!

- 5 November 2023, 12:30 WIB
Cek Segera Bansos PKH Tahap 4 November 2023, Berikut Caranya
Cek Segera Bansos PKH Tahap 4 November 2023, Berikut Caranya /Pexels / Pixabay/

POTENSI BISNIS - Pemerintah masih melanjutkan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2023.

Bansos ini ditujukan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi, dengan jumlah nominal yang berbeda-beda sesuai kategorinya.

Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 4, Anda dapat mengeceknya melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 5 November 2023: Bukan Ghani, si Hantu Kasih Tahu Identitas Asli Dipta ke Sosok Ini

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan wilayah Anda mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera dalam KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar, lalu klik "Cari Data".
  5. Jika nama Anda terdaftar, akan muncul informasi mengenai status Anda sebagai penerima bansos PKH.
  6. Bansos PKH tahap 4 akan disalurkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos. Untuk tanggal pencairannya, akan disesuaikan dengan masing-masing daerah.

Baca Juga: Ikatan Cinta 6 November 2023: Devan Blak-blakan Pasrah Digugat Cerai Elsa, eh Putri Papa Surya Malah Ragu

Berikut rincian nominal bansos PKH tahap 4 tahun 2023:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Anak usia dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Lanjut usia (lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena: Rela Lepas Bisnisnya, Ghani Kembali Bersama Nuna-Sava, Baskara Auto Nangis

Perlu diingat bahwa untuk mendapatkan bansos PKH, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x