POTENSI BISNIS - Pemerintah masih melanjutkan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2023.
Bansos ini ditujukan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi, dengan jumlah nominal yang berbeda-beda sesuai kategorinya.
Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 4, Anda dapat mengeceknya melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah Anda mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera dalam KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar, lalu klik "Cari Data".
- Jika nama Anda terdaftar, akan muncul informasi mengenai status Anda sebagai penerima bansos PKH.
- Bansos PKH tahap 4 akan disalurkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos. Untuk tanggal pencairannya, akan disesuaikan dengan masing-masing daerah.
Baca Juga: Ikatan Cinta 6 November 2023: Devan Blak-blakan Pasrah Digugat Cerai Elsa, eh Putri Papa Surya Malah Ragu
Berikut rincian nominal bansos PKH tahap 4 tahun 2023:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Lanjut usia (lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Perlu diingat bahwa untuk mendapatkan bansos PKH, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Semoga informasi ini bermanfaat.***