- Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI dan XII semester genap
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2023:
- Siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan masih aktif.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar.
- Terdaftar di Dapodik.
- Nama terdaftar sebagai penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
Demikian informasi terkait bansos PIP 2023, semoga bermanfaat.***