Tak Hanya Cek BPKB dan STNK, Periksa Ini Saat Mau Beli Mobil Bekas agat Tak Boncos

- 12 Juli 2023, 17:06 WIB
Waspada kalau mau membeli mobil bekas, bukan hanya cek BPKB dan STNK periksa juga hal ini
Waspada kalau mau membeli mobil bekas, bukan hanya cek BPKB dan STNK periksa juga hal ini /Doc. Tangkap Layar YouTube Mobil Bekas/

POTENSI BISNIS - Jika anda hendak membeli mobil bekas baru, anda perlu mengecek kelayakan kendaraan dan kelengkapan surat-surat agar tidak rugi.

Bukan hanya mengcek BPKB dan STNK, anda perlu mengecek surat tilang elektronik mobil agar tidak menyesal di kemudian hari.

Dalam era teknologi modern saat ini, status tilang elektronik (ETLE) menjadi hal yang harus diperhatikan oleh calon pembeli mobil bekas. Aldo S, Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, menjelaskan betapa pentingnya pengecekan ini bagi konsumen.

Aldo menekankan bahwa seringkali konsumen mobil bekas terjebak dengan tilang elektronik yang belum diselesaikan oleh pemilik sebelumnya.

"Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 12 Juli 2023: Pagi Mencekam, Polisi Datang ke Ponpel Borgol Aldebaran, Reyna Auto Mewek

Jika terdapat pelanggaran dalam ETLE seperti tidak memakai sabuk pengaman, melanggar aturan ganjil-genap, atau menggunakan ponsel saat berkendara, semua tilang tersebut harus dibayar oleh pemilik baru.

Jika tidak, akan sulit untuk mengubah nama kepemilikan dan memperpanjang pajak kendaraan.

Pengecekan status tilang elektronik ini bertujuan untuk menghindari kerugian di masa depan bagi calon pembeli mobil bekas. Sayangnya, banyak calon konsumen di Indonesia sering mengabaikan hal ini.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah