Bikin Gaji PNS Keok, Ternyata Segini Rincian Pendapatan PPPK

- 6 Mei 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Dok. Kemenag Sumbar

 

POTENSI BISNIS - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja saat ini menjadi salah satu pilihan menarik bagi para pencari kerja di Indonesia.

Pasalnya, jenis pegawai yang satu ini menawarkan gaji yang tak kalah menggiurkan dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: 15 Menit Rp25 Juta Langsung Cair ke Rekening! Link Pinjaman Pinang BRI Online, Bisa Pinjam dari HP Android

Bagi Anda yang tengah mencari informasi tentang pendapatan PPPK, artikel ini akan memberikan informasi yang lengkap dan terpercaya untuk Anda.

PPPK

PPPK adalah kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai jenis ini ditempatkan pada kementerian, lembaga, ataupun daerah tertentu dan mendapatkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.

Meskipun bukan pegawai tetap seperti PNS, PPPK juga termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji pokok dan tunjangan yang diberikan kepada PPPK hampir sama dengan yang diterima oleh PNS.

Rincian Gaji PPPK

Gaji PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang diambil. Selain itu, besaran gaji PPPK juga didasarkan dari golongan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x