Cek NIK Penerima BSU Tahap 2, Ungkap Penyebab BLT Tahap 1 Tidak Cair

- 19 September 2022, 18:52 WIB
Cek NIK Penerima BSU Tahap 2, Ungkap Penyebab BLT Tahap 1 Tidak Cair
Cek NIK Penerima BSU Tahap 2, Ungkap Penyebab BLT Tahap 1 Tidak Cair /Tangkap layar/Instagra/@kemnaker

POTENSI BISNIS - Informasi seputar BSU tahap 2 yang sudah cair selengkapnya diulas dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui jika Bantuan Subsidi Upah alias BSU tahun 2022 sudah disalurkan di tahap 1.

BSU di 2022 kali ini penerima manfaat akan mendapatkan Rp600 ribu dari pemerintah secara gratis.

Baca Juga: Efek Gerakan Kuda-Kuda bagi Kesehatan Tubuh, dr. Zaidul Akbar: 1 Menit Aja Udah Wadow Rasanya

Penyaluran BSU tahap 2 akan dimulai pekan depan.

"Minggu depan setelah selesai verifikasi dan validasi maka (BSU) tahap kedua akan kami salurkan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Lantas siapa-siapa yang berhak menerimanya?

Syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
  3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) 
  5. Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

Nah, jika anda terdaftar sebagai penerima bantuan tapi belum menerima, lakukan langkah-langkah ini diberitakan sebelumnya di Portal Sulut “Cek Nama Penerima BSU Tahap 2 di Sini, Belum Cair Tahap 1 Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Ungkap Penyakit Hati Bisa Timbul dari Makanan yang Anda Konsumsi, Kok Bisa?

Alasan sehingga BSU 2022 belum juga cair ke rekening karena rekening pencairan BSU 2022 mengalami kendala

Penyebab kenapa BSU tidak cair adalah karena rekening mengalami kendala.

Adapun kendala yang dimaksud adalah rekening mengalami duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, hingga tidak terdaftar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan bahwa para calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Ida juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU 2022.

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” kata Ida.

Baca Juga: Tes Psikologi: Saksofon atau Gajah? Gambar Pertama Kali Dilihat Ungkap Kepribadian Anda

Lantas bagaimana cara cek BSU tahap 2?

Cek BSU Lewat Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile)
  2. Buka aplikasi JMO
  3. Klik opsi "Daftar" bagi kamu yang belum memiliki akun.
  4. Bila sudah punya, login dengan email dan password.
  5. Scroll halaman ke bawah hingga ke laman informasi.
  6. Klik informasi "Cek status BSU 2022".
  7. Masukkan data sesuai kolom (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email)
  8. Klik tombol "Lanjutkan".
  9. Akan muncul notifikasi (kamu penerima BSU 2022 atau bukan).

Selain lewat JMO, ada juga cara lain bisa kamu lakukan untuk mengecek penerima BSU atau bukan.

Ikuti langkah-langkah ini:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone kamu.

3. Masuk

Login kedalam akunmu.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi Calon, Penetapan dan Penyaluran.*** Harry Tri Atmojo / Portal Sulut

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x