Aplikasi Pesan Minyak Goreng Murah Disiapkan, Ridwan Kamil: Sistem Ini dalam Rangka Menolong Masyarakat

- 25 Maret 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. Aplikasi Pesan Minyak Goreng Murah Disiapkan, Ridwan Kamil: Sistem Ini dalam Rangka Menolong Masyarakat./
Ilustrasi minyak goreng curah. Aplikasi Pesan Minyak Goreng Murah Disiapkan, Ridwan Kamil: Sistem Ini dalam Rangka Menolong Masyarakat./ /Antara/Muhammad Adimaja./


POTENSI BISNIS – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyiapkan aplikasi pemesanan minyak goreng murah di tingkat RT dan RW.

Ini dilakukan untuk membantu warga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di masa krisis minyak goreng murah selama bulan suci Ramadhan.

Ridwan Kamil menegaskan, pemesanan melalui aplikasi ini hanya di saat krisis saja karena negara tidak berjualan dengan rakyatnya secara permanen.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2022, Ketahui Manfaat Puasa bagi Kesehatan Lambung

"Sistem ini hanya di saat krisis ya karena negara tidak berjualan dengan rakyatnya secara permanen. Jadi pemesan di aplikasi ini akan berhenti kalau kondisi sudah normal," kata Ridwan Kamil yang dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Jabarprov pada Kamis, 24 Maret 2022.

Aplikasi yang tengah dikembangkan oleh unit Jabar Digital Service tersebut dijadwalkan diluncurkan pekan depan.

“Ini dalam rangka menolong masyarakat walaupun bukan kewenangannya dalam urusan minyak goreng tapi kami terus cari cara memudahkan urusannya,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Mengejutkan, Orangtua Andin Salahkan Orang Ini Usai Tahu Anaknya Kena Baby Blues di Ikatan Cinta

Kang Emil sapaan akrabnya mengatakan aplikasi tersebut tidak bisa diakses langsung oleh publik.

Aplikasi tersebut hanya bisa di akses RW yang akan mengkoordinasi pemesanan minyak goreng.

"Nanti dikontrol oleh RW tidak boleh pribadi-pribadi karena RW yang tahu warga mana yang membutuhkan sehingga yang menengah atas ambil yang premium yang menengah bawah yang kita lindungi," kata Kang Emil.

Setelah dipesan oleh RW, minyak goreng curah akan langsung didistribusikan. Harga yang ditetapkan pun adalah harga normal.

Baca Juga: Bukan Psikolog, Aldebaran Justru Bawa Istrinya ke Tempat Ini Bikin Andin Nangis, Drama Ikatan Cinta

Aplikasi tersebut juga diprioritaskan bagi wilayah yang mengalami lonjakan kenaikan harga minyak goreng.

Kang Emil mengatakan Pemda Pemprov Jabar menyiapkan satu juta liter minyak goreng untuk tahap pertama pemesanan lewat aplikasi.

“Disesuaikan dengan ketersediaan stok, tapi satu juta liter kita akan siapkan di tahap satu,” kata Kang Emil.

Menurut Kang Emil, aplikasi tersebut diharapkan bisa memotong rantai distribusi yang membuat harganya melonjak.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 25 Maret 2022: Taurus, Libra, Pisces, dan Capricorn Belajar dari Pengalaman

“Ini adalah cara negara hadir untuk memotong mata rantai yang membuat harga minyak goreng mahal," tambahnya.

Kang Emil memastikan, di samping menyediakan aplikasi pemesanan minyak goreng, pihaknya juga terus menggelar operasi pasar di berbagai daerah.

"Kita juga terus menggelar operasi pasar, kali ini karena kebetulan saya ada kegiatan di Bogor tapi di tempat lain juga sedang berlangsung," katanya.

Sebelumnya pada 16 Maret 2022 telah terbit Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah, di mana harganya ditetapkan Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Di hari yang sama keluar Surat Edaran Nomor 9 tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.

Di mana untuk kedua jenis minyak goreng itu harganya diserahkan pada mekanisme pasar yang berarti mencabut HET sebelumnya yakni premium Rp14.000 dan kemasan sederhana Rp13.500 per liter.

Melalui Surat Edaran Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, disebutkan agar pemda menghentikan operasi pasar dengan pemikiran distribusi minyak goreng akan normal pasca-HET dicabut (pada rilis sebelumnya tertulis Permendag No 12 tahun 2022).

Namun, kenyataannya minyak goreng masih langka dan harga tetap mahal yang membuat Pemda Provinsi Jabar tetap mengambil kebijakan operasi pasar.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar Iendra Sofyan, operasi pasar minyak goreng sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di dalam beleid tersebut, Pemda Provinsi dapat melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok.

“Namun yang kita prioritaskan untuk masyarakat miskin dan daerah yang sulit terjangkau distribusi,” kata Iendra di Kota Bandung.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x