POTENSI BISNIS - Polisi kini tengah menyelidiki ribuan situs judi online berkedok robot trading dan perdagangan berjangka komoditi ilegal alias investasi bodong.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah memblokir akitivitas situs web judi online tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti hasil penyelidikan terkait situs judi online itu.
Baca Juga: Bappebti Blokir Olymtrade dan Binomo, Indra Kenz: Ini Cuma Masalah Regulasi
Baca Juga: Fasilitasi Pengajuan Kredit Ultra Mikro, AgenBRILink jadi Andalan Pelaku Usaha
Jumlah situs website yang berhasil diblokir Kemendag tersebut mencapai angka 1.223 sepanjang tahun 2021, lalu.
"Betul ditindaklanjuti, ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Whisnu Hermawan, Senin 7 Februari 2022, dikutip dari laman PMJ News.
Whisnu enggan menjelaskan lebih lanjut perihal situs web judi online dan investasi ilegal yang diblokir tersebut.
Musababnya, kata dia, penyidik masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait situs judi online itu.