BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Desember 2021 Ini? Simak Ketentuan Penerima BSU Rp1 Juta Langsung Masuk Rekening

- 16 Desember 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Desember 2021 Ini? Simak Ketentuan Penerima BSU Rp1 Juta Langsung Masuk Rekening.
Ilustrasi: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Desember 2021 Ini? Simak Ketentuan Penerima BSU Rp1 Juta Langsung Masuk Rekening. /Pixabay

POTENSI BISNIS - Kabar terbaru Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta sudah terealisasikan senilai Rp7,48 triliun, dari pagu anggaran Rp8,80 triliun.

Hal tersebut berarti sudah sekitar 84,9 persen BLT subsidi gaji disalurkan kepada para pekerja atau buruh.

Nah, bagi pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU Rp1 juta yang masuk ke rekening Bank Himbara, masing-masing sudah terdaftar.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Diperpanjang hingga 2022, Berikut Cara Cek Penerima dan Daftar KPM

Sementara itu, penerima yang dapat mencairkan dana BLT BSU Rp1 juta melalui rekening kolektif atau burekol.

"Rekanaker sudah penuhi seluruh persyaratan penerima BSU? Namun, rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan merupakan rekening bank non Himbara? Bingung gimana cara dapat BSUnya? Tenang kami punya solusinya. Buka rekening kolektif atau yang disebut Burekol,” dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.

Untuk mengetahui status penerima BSU, pekerja/buruh dapat mengecek melalui kemnaker.go.id.

Baca Juga: KBCH Angkat Batik Kina sebagai Identitas Kabupaten Bandung

Kemudian, di BPJS Ketenagakerjaan melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Kemudian, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, realisasi klaster kesehatan menjadi terbesar dari klaster perlinsos (Perlindungan Sosil).

"Realisasi dari klaster Perlinsos yang sebesar Rp152,18 triliun, antara lain digunakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 98,0 persen atau Rp27,75 triliun dari pagu Rp28,31 triliun, Kartu Sembako sebesar 83,9 persen atau Rp41,88 triliun dari pagu Rp49,89 triliun," kata Airlangga, di Jakarta, Selasa lalu.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari ini: Nino Marah Besar Tahu Bayi Elsa Hasil Hubungan Kotor, Permintaan Andin Ditolak Al

Realisasi BLT Desa sebesar 69,3 persen atau Rp19,95 triliun dari pagu Rp28,80 triliun, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 84,9 persen atau Rp7,48 triliun dari Rp8,8 triliun.

Untuk realisasi Klaster Kesehatan yang sebesar Rp143,29 triliun dan digunakan untuk Diagnostik (Testing dan Tracing), Therapeutic (Insentif dan Santunan Nakes) dan Vaksinasi (Pengadaan dan Pelaksanaan).

Realisasi Klaster Program Prioritas sebesar Rp83,64 triliun (70,9 persen). Klaster Dukungan UMKM dan Korporasi sebesar Rp77,73 triliun (47,9 persen).

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 17 Desember 2021: Cancer, Taurus, Gemini dan Aries Tinggalkan Pekerjaan Sia-sia

Kemudian, klaster insentif usaha telah terealisasi 100 persen sebesar Rp62,86 triliun. Dengan satu di antara syarata penerima BTL subsidi gaji yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta perbulan.

Berdasarkan data terakhir, pemerintah telah mencairkan BLT subsidi gaji atau BSU sebesar 84,9 persen atau Rp7,48 triliun dari pagu Rp8,80 triliun.

Dengan demikian, masih ada sisa anggaran yang akan disalurkan ke pekerja hingga akhir bulan ini.

"Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Rincian BLT subsidi gaji yang cair berdasarkan data tersebut, diperluas dan telah dialokasikan kepada 7.193.115 pekerja/buruh.

“7.193.115 pekerja/buruh sudah rasakan manfaat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Rekanaker salah satunya? Yang sudah dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), share di kolom komentar dong. Uangnya dipergunakan untuk apa?,” kata akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, pada 4 Desember 2021.

Syarat Penerima BLT

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah